a. bahwa berdasarkan Bab IV huruf A angka 2 huruf a dan b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara, dalam pelaksanaan Program fasilitasi bandar Udara dibentuk suatu Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional H. AS. Hanadjoeddin, Tanjung Pandan Tahun 2017-2020 dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.