Mengingat
a. bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, lintas penyeberangan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa lintas penyeberangan antara Pelabuhan Mengkapan Kabupaten Siak Provinsi Riau dan Pelabuhan Dompak/Tanjung Pinang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lintas Penyeberangan antara Pelabuhan Mengkapan Kabupaten Siak Provinsi Riau dan Pelabuhan Dompak/Tanjung Pinang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.