Mengingat
a. bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, lintas penyeberangan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa lintas penyeberangan antara Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan Pelabuhan Kuala Tungkai Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lintas Penyeberangan antara Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan Pelabuhan Kuala Tungkai Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.