a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perhubungan Tahun 2020 perlu dibentuk Tim Kerja Verifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Pembentukan Tim Kerja Verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.