a. bahwa untuk mewujudkan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang lebih terarah, akuntabel, berdasar skala prioritas, efektif, dan efisien sehingga tercipta keterpaduan, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Perhubungan maka perlu dilaksanakan Rapat Penyusunan Pagu Kebutuhan Tahun 2020 dalam Aplikasi E-Planning;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Pembukaan Rapat Penyusunan Pagu Kebutuhan Rencana Kerja Anggaran Tahun 2020 dalam Aplikasi E-Planning-,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.