a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018, mengamanatkan penetapan Satuan Pelayanan Bandar Udara baru yang belum ditetapkan dalam lampiran Peraturan dimaksud oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa dalam rangka Penggunaan Bersama Pangkalan Udara TNI Angkatan Darat Gatot Subroto untuk Pangkalan Udara Militer dan Bandar Udara Sipil di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, perlu dibentuk Satuan Pelayanan Bandar Udara Gatot Subroto sebelum ditetapkan menjadi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara;
c. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Satuan Pelayanan Bandar Udara Gatot Subroto di Kabupaten Way Kanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.