a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 517 Tahun 2017 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Pada Pelabuhan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Perairan Pelabuhan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III;
b. bahwa dalam rangka menjamin aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap titik koordinat Perairan Wajib Pandu Kelas III Pelabuhan Pontianak maka perlu dilakukan perubahan titik koordinat perairan wajib pandu kelas III Pelabuhan Pontianak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Pada Pelabuhan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.