a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerj asarnakan rnencakup antara lair, infras truktur trans portasi;
b. bahwa ketersediaan infrastruktur transportasi yang rnernadai dan berkesinam bungan merupakan kebutuhan mendesak, dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, mensejahterakan rnasyarakat dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global;
c. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur transportasi, perlu membentuk Tim untuk mengambil langkah-langkah yang komprehensif guna...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.