a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pimpinan instansi Biro Hukum wajib membentuk organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang bertindak sebagai pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya; b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi antarunit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan; Ting katkan Keseramatan clan iCeamanan Pengguna jasa Transportasi KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL JL.MEDANMERDEKABARATNO.8I TELP.: (021)3811308,3505006 I TLX :46116MenhublA JAKARTA 10110 FAX. : (021) 3522338 email : pusdatin@dephub.go.id SMS center: +62.813-111111-05 home page : www.dephub.go.id KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KP 130 TAHUN 2023 TENTANG TIM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pimpinan instansi Biro Hukum wajib membentuk organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang bertindak sebagai pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya; b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi antarunit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan; Tingkatkan 'Keselamatan dan eamanan Pengguna 'Jasa Transportasi -2 _ c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.