a. bahwa melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 071 Tahun 2017, telah ditetapkan Tim Pelaksana Percepatan Pengoperasian Bandara Baru di Bintan;
b. bahwa dalam perkembangannya perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pembiayaan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim pelaksana percepatan pengoperasian bandara baru di Bintan;
c. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 071 Tahun 2017 tentang Tim Pelaksana Percepatan Pengoperasian Bandara Baru di Bintan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.