a. bahwa dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 479 Tahun 2015 tentang Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara telah diatur bahwa Dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara harus dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Direktur untuk mendapatkan pengesahan Direktur Jenderal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 - 10 (Staff Instruction Civil Aviation Safety Regulation Part 139-10), Tata Cara Penilaian Dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.