a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 7 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, perlu dilakukan pemusnahan arsip oleh Pencipta Arsip;
b. bahwa arsip Kementerian Perhubungan Tahun 2022 yang akan dilakukan pemusnahan telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Surat Nomor B-KN.00.03/400/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemusnahan Arsip Kementerian Perhubungan Tahun 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.