bahwa untuk melaksanakan ketentuan lampiran bab 12 butir 12.2 dan butir 12.10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Program dan Tata Cara Pengawasan dan Investigasi Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.