bahwa kapal asing Mobile Offshore Jack Up Drilling Unit Rig Sinoocean Peace telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 725 Tahun 2023 tentang Persetujuan Kepada PT Pelayaran Tiara Perdana Menggunakan Kapal Asing jenis Mobile Offshore Jack Up Drilling Sinoocean Peace Yang Tidak Termasuk Kegiatan Unit Rig Mengangkut Penumpang dan Barang yang berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 Januari 2024; bahwa terdapat penambahan titik koordinat dalam rangka mendukung kegiatan pengeboran sumur-sumur Pengembangan wilayah kerja Hulu Minyak dan Gas Bumi Saka Pangkah dan Saka Muriah di lokasi Lepas Pantai Laut Utara Jawa Timur dan Lepas Pantai Timur Laut, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pengeboran sumur-sumur blok Migas Offshore Southeast oleh KKKS Pengembangan sumur-sumur eksplorasi Sumatra diwilayah kerja PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West (PHE ONWJ) dan Pengeboran lepas pantai di wilayah kerja Java Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM); bahwa untuk mendukung kegiatan pengeboran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan kapal dengan jenis Mobile Sinoocean Peace untuk Offshore Jack Up Drilling Unit Rig kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jasa Transportasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan yang diterbitkan sertifikat elektronik BSrE d. e. f. 1. 2. 3. 4. penumpang dan barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri; bahwa jenis kapal asing Mobile Offshore Jack Up Drilling Unit Rig Sinoocean Peace termasuk dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang, Persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungansetelah memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Kepada PT Pelayaran Tiara Perdana Menggunakan Kapal Asing jenis Mobile Sinoocean Peace Untuk Offshore Jack Up Drilling Unit Rig Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.