bahwa dalam rangka menunjang kegiatan kontruksi lepas pantai Medco E&P Natuna Ltd-West Belut Project di lokasi perairan Kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau, diperlukan Penggunaan Kapal Asing Kapal Asing EOS 3305; Barge bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang, kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan barang wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan; bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan PT Pelayaran Batam Samudera menggunakan Kapal Asing Barge EOS 3305, telah memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Kepada PT Pelayaran Batam Samudera menggunakan Kapal Asing Barge EOS 3305 Untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang; Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jasa Transportasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan yang diterbitkan sertifikat elektronik BSrE 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.