bahwa untuk kegiatan pengembangan Pelabuhan Patimban di Subang Jawa Barat guna untuk kegiatan lain di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan barang diperlukan Penggunaan Kapal Asing Settu Anchor Boat Maru; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang, kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan barang wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan; bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan PT Bahari Eka Nusantara menggunakan Kapal Asing Settu Maru, Anchor Boat telah memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Kepada PT Bahari Eka Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jasa Transportasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan yang diterbitkan sertifikat elektronik BSrE 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Nusantara menggunakan Kapal Asing Settu Maru Anchor Boat Untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.