a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 [Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015 telah mengatur ketentuan mengenai pengelasan pesawat udara dan uji tak rusak (UTR);
b. bahwa dalam rangka memberi panduan bagi organisasi perusahaan perawatan pesawat udara dalam hal pengelasan pesawat udara dan uji tak rusak (UTR);
c. bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Operasional Bagian 8900 - 3.552 (Advisory Circular 8900 - 3.552) Tentang Administrasi Dan Pengendalian Pengelasan Pesawat Udara Dan Uji Tak Rusak (UTR) (Administration And Control Of Aircraft Welding And Non Destructive Testing (NDT);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.