bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang, kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan, dan apabila jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kapal Asing telah berakhir tetapi masih terdapat pekerjaan yang belum selesai, Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dapat diperpanjang; bahwa dalam rangka kegiatan Pengeboran Sumur Minyak dan Gas Bumi di perairan lepas pantai Selat Makassar, Kalimantan Timur dan sumur explorasi di Laut Andaman di perairan Aceh Utara, akan digunakan Kapal Asing Mobile Offshore Drilling Unit West Capella yang dioperasikan oleh PT Pelayaran Tiara Perdana; bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan PT Pelayaran Tiara Perdana menggunakan Kapal Asing Mobile Offshore Drilling , telah memenuhi persyaratan; Unit West Capella bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jasa Transportasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan yang diterbitkan sertifikat elektronik BSrE 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Kepada PT Pelayaran Tiara Perdana Menggunakan Kapal Asing Mobile Offshore Drilling Unit West Capella Untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.