a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (Civil Aviation Safety Regulations Part 21) tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk dan Bagian- bagiannya (Certification Procedures For Product and Parts) telah diatur ketentuan mengenai produk aeronautika sebagai barang pengganti;
b. bahwa dalam rangka memberi bimbingan dan membantu operator pesawat udara untuk mengetahui persyaratan, mutu, dan identifikasi produk aeronautika yang memenuhi persyaratan sebagai barang pengganti, perlu disusun pedoman teknis operasional mengenai persyaratan, mutu, dan identifikasi produk aeronautika yang memenuhi persyaratan sebagai barang pengganti;
c. bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 - 11 (Advisory Circular CASR 21 - 11) Tentang Persyaratan, Mutu, Dan Identifikasi Produk Aeronautika Yang Memenuhi Persyaratan Sebagai Barang Pengganti (Eligibility, Quality And Identification Of Approved Aeronautical Replacement Parts);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.