bahwa dalam rangka kegiatan pengeboran sumur pengembangan Blok Mahakam di Lepas Pantai Kalimantan Timur, diperlukan Kapal Asing Tasha guna mendukung Self Elevating Drilling Unit kepentingan nasional untuk menambah produksi minyak sebesar 21,80 MBPD dan gas sebesar 485 MMCSCFD; bahwa jenis Kapal Asing Self Elevating Drilling Unit Tasha termasuk dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang, kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan atau barang wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan; bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan PT Aserra Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jasa Transportasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan yang diterbitkan sertifikat elektronik BSrE e. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Logistik Indonesia menggunakan Kapal asing Self Elevating , telah memenuhi persyaratan; Drilling Unit Tasha bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Kepada PT Aserra Logistik Indonesia Menggunakan Kapal Asing Self Untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Elevating Drilling Unit Tasha Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.