bahwa untuk kegiatan pemasangan pipa , dan intake and outfall penimbunan di perairan seawater intake station civil and installation Benete, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat berdasarkan Indonesia 900 KTPA AMIN Captive Copper Smelter Project Construction Contract for Seawater Intake Station Civil & diperlukan Penggunaan Kapal Asing Kapal Asing Installation, 002; Crane Barge Ben Teng Qi bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang, kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan barang wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan; bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan PT Pelayaran Berkala Prima menggunakan Kapal Asing Crane Barge Ben Teng 002, telah memenuhi persyaratan; Qi bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Kepada PT Pelayaran Berkala Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jasa Transportasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan yang diterbitkan sertifikat elektronik BSrE 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Prima menggunakan Kapal Asing 002 Crane Barge Ben Teng Qi Untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.