a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, diatur mengenai Inspektur Bandar Udara;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan di bidang bandar udara, dipandang perlu ditetapkan Inspektur Bandar Udara Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penetapan Inspektur Bandar Udara Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.