a. bahwa Indonesia sebagai salah satu Negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan suatu pelayanan koordinasi ATS berbasis data (ATS Interfacility Data Communication) untuk keselamatan dan keteraturan pelayanan navigasi udara yang handal;
b. bahwa untuk mempercepat implementasi AIDC di tingkat regional, ICAO mengadakan kegiatan pembuatan regulasi secara regional Asia Pasifik yaitu Asia/Pacific AIDC Implementation Guidance Document Working Group (APA IGD WG) dan persiapan implementasi harmonisasi antar negara -2- anggota ICAO Asia Pasific yang diwujudkan dengan pelaksanaan pertemuan Asia/Pacific ATS Inter- Facility Data Communication Implementation Task Force (APA TF) secara berkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka kelancaran tugas pelaksanaan kegiatan pertemuan APA IGD WG/3 dan APA TF/3 yang akan diselenggarakan di Indonesia, dipandang perlu dibentuk Tim Pelaksanaan ;
d. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tim Pelaksanaan Third Meeting of The Working Group On The Asia/Pasific ATS Inter-Facility Data Communication Implementation (AIDC) Implementation Guidance Document (APA IGD WG/3) dan Third Meeting of The Asia/Pasific ATS Inter-Facility Data-Link Communication Implementation Task Force (APA TF/3);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.