a. bahwa untuk mewujudkan keselamatan penerbangan terhadap pelaksanaan penanganan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP- PK) dan Salvage perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Inspektur Keamanan Penerbangan bidang penanganan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) dan Salvage;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.