a. bahwa dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan khususnya dalam bidang kebandarudaraan perlu dilakukan kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap keselamatan bandar udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Inspektur Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.