a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 112 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan slot time serta optimalisasi penggunaan slot time bandar udara, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap tata kelola pengelolaan slot time bandar udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 112 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.