a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) bandar udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan tata cara pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) bandar udara dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.