a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, untuk melaksanakan kewajiban pelayanan pub lik (Public Service Obligation), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015, Menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation);
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menugaskan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 dengan Keputusan Menteri Perhubungan; -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.