a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan penerbangan perlu dilakukan kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap keamanan penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam bumf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Inspektur Keamanan Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.