a. bahwa dalam rangka memenuhi amanat yang diatur dalam Pasal 271 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan;
b. bahwa guna percepatan pelaksanaan evaluasi, dipandang perlu membentuk Tim Kajian Status dan Kelembagaan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tim Kajian Status dan Kelembagaan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.