a. bahwa berdasarkan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian diatur bahwa untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas pada perairan pelabuhan, Menteri menetapkan Perairan Wajib Pandu;
b. bahwa perairan Pelabuhan Kotabaru telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II berdasarkan Lampiran Nomor 44 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 tahun 1994 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu;
c. bahwa perairan Mekar Putih telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II berdasarkan Lampiran Nomor 48 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 tahun 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1996; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.