a. bahwa untuk mewujudkan keselamatan transportasi yang berkesinambungan dan untuk menjadikan faktor keselamatan menjadi tolok ukur kualitas pelayanan di sektor transportasi, maka diperlukan sebuah perhatian dan dukungan yang besar bagi penyelenggaraan sistem keselamatan transportasi di Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa angkutan diperlukan Penilaian Manajemen Keselamatan Penyelenggara Jasa Angkutan (Transportation Safety Management Award) ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Pemenang Penilaian Manajemen Keselamaatan Penyelenggara Jasa Angkutan (Transportation Safety Management Award) Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.