a. bahwa untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan dalam penyelenggaraan Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Barn 2023, perlu dilakukan perencanaan, pemantauan, pengaturan, dan pengendalian Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Barn 2023 secara terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Koordinasi Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Barn 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.