a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 {Civil Aviation Safety Regulation Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design) mengatur standar perancangan prosedur penerbangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal;
b. bahwa dalam pembuatan Aerodrome Operating Minima (AOM) perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Annex 6 Operating ofAircraft Part I-Chapter 4;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/130/VI/2009 tentang Petunjuk Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 {Manual of Standard Part 173) Standar Pelaksanaan Ketentuan Perancangan Prosedur Penerbangan Instrumen {Standard Applicable To Provision of Instrument Flight Procedure Design), dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.