a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.