a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Ketiga dan Diktum Keenam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1039 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Pusat Penyelenggara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2018, perlu dibentuk Tim Kerja dan Kesekretariatan dalam rangka menyukseskan Penyelenggaraan Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Pembentukan Tim Kerja dan Kesekretariatan pada Sekretariat Jenderal dalam Penyelenggaraan Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2018; “Tingkatkan JCeseCamatan cCan JCeamanan Tengguna Jasa Transportasi” - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.