a. bahwa dalam rangka menyeragamkan seluruh Pedoman teknis Operasional yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan Pedoman Teknis Operasional yang terstruktur, sistematik, dan teroganisir;
b. bahwa dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Sub Bagian 61.9 mengatur ketentuan tentang penggunaan pelatihan simulasi penerbangan untuk memperoleh pengalaman dan keterampilan demonstrasi;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman teknis operasional ten tang kebijakan pengesahan rating pesawat bagi pilot menggunakan level *D' simulator (type rating endorsement policy for pilots using level 'D' simulator) oleh Inspektur Penerbangan perlu disusun suatu Pedoman Teknis Operasional; -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 120-07 [Advisory Circular 120-07) tentang Kebijakan Pengesahan Rating Pesawat Bagi Pilot Menggunakan Level Simulator (Type Rating Endorsement Policy For Pilots Using Level 'D' Simulator);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.