a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembersihan, perbaikan, dan renovasi dalam rangka rehabilitasi Gedung Karya Kementerian Perhubungan perlu dilakukan upaya pemulihan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan pasca musibah kebakaran pada Gedung Karya Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Tim Percepatan Rehabilitasi Gedung Karya Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.