a. bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2014 pada subbagian 171.112 mengenai Prosedur Pemasangan mengamanatkan spesifikasi teknis fasilitas telekomunikasi penerbangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal; b.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.