a. bahwa berdasarkan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian diatur bahwa untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas pada perairan pelabuhan, Menteri menetapkan Perairan Wajib Pandu;
b. bahwa perairan Pelabuhan Samarinda telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu;
c. bahwa perairan kegiatan alih muat barang (Ship to Ship Transfer) Muara Jawa dan Muara Berau telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 134 Tahun 2011 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Pada Perairan Tempat Kegiatan Alih Muat Barang (Ship to Ship Transfer) Muara Jawa dan Muara Berau; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.