a. bahwa dalam rangka melaksanakan verifikasi terhadap laporan bulanan dan rekonsiliasi Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Perum LPPNPI, dipandang perlu untuk dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
b. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tim Verifikasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.