a. bahwa dalam Sub Bagian 139 DLampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome), telah mengatur mengenai perubahan/amandemen buku pedoman pengoperasian bandar udara;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap tata cara dan prosedur perubahan/amandemen Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara dan Buku Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dipandang perlu untuk disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-28 (Advisory Circular Part 139-28) tentang Tata Cara dan Prosedur Perubahan/Amandemen Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome Manual) dan Buku Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan (SMS Manual).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.