bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 ( Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Udara (Air Traffic Rules) mengatur tentang pemberian kode Secondary Surveillance Radar (SSR); bahwa ICAO memberikan Alokasi SSR Code untuk setiap Negara anggota ICAO yang diterbitkan melalui dokumen Facilities and Services Implementation Document (FASID); bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu mengatur Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard Part CASR 170-04) Alokasi Kode Secondary Surveillance Radar (SSR Code Allotment), dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.