a. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004 Tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter telah mengatur mengenai Prosedur Pengadaan Pesawat Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 – 03 (Staff Instruction 47 – 03) Tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Udara; asi meteoran
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.