a. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004 Tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter telah mengatur mengenai Prosedur Pengadaan Pesawat Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47-01 (Advisory Circular Part 47-01) tentang Tata Cara Pengisian dan Pemenuhan DGCA FORM 47-07; asi meteoran
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.