a. bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, dapat dilakukan melalui pengadaan calon Inspektur Perbantuan;
b. bahwa dalam rangka memberikan petunjuk terhadap mekanisme pengadaan Inspektur Perbantuan di lingkungan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Rekruitmen dan Evaluasi Calon Inspektur Perbantuan di Lingkungan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam Keputusan Direktur Jenderal;
c. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Rekruitmen dan Evaluasi Calon Inspektur Perbantuan di Lingkungan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.