a. bahwa dalam upaya melaksanakan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan Kerjasama Operasional (KSO) pada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Unit Penyelenggara Bandar Udara yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU);
b. bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, dipandang perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari para pejabat/pegawai yang karena Tugas Pokok dan Fungsi serta kedudukannya memenuhi persyaratan sebagai Tim Pelaksana;
c. bahwa para Pejabat/Pegawai yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dianggap cukup memenuhi persyaratan untuk duduk dalam Tim Pelaksana;
d. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta c di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tim Pelaksana Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan Kerjasama Operasional (KSO) Pada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Unit Penyelenggara Bandar Udara yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.