a. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 telah mengatur mengenai penanganan investigasi kecelakaan/insiden pesawat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900 – 7.1 (Staff Instruction 8900-7.1) Tentang Proses Umum untuk Penanganan Investigasi Kecelakaan/ Insiden Pesawat (The General Process for Handling Aircraft Accident/Incident Investigation)
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.