a. bahwa dalam rangka membakukan seluruh petunjuk teknis yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan petunjuk teknis yang terstruktur, sistematik, dan terorganisir maka perlu disusun suatu petunjuk teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil 8900- 6.6 (Staff Instruction 8900-6.6) tentang Evaluasi Analisis Berkelanjutan dan Program Pengawasan Operator Pesawat Udara (Evaluation of Air Operator’s Analysis and Surveillance Program); formasi meteorologi penerban
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.