a. bahwa melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 353 Tahun 2016, telah ditetapkan Rute dan Penyelenggara Angkutan Udara Perintis Untuk Penumpang Serta Penyelenggara Dan Lokasi Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa dalam perkembangannya terdapat perubahan pada rute yang dilayani sesuai dengan evaluasi dari para KPA serta adanya permohonan usulan rute baru dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 353 Tahun 2016 tentang Rute dan Penyelenggara Angkutan Udara Perintis Untuk Penumpang Serta Penyelenggara Dan Lokasi Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.